Tentang Penerbit Mayor

Rabu, 28 April 2021 adalah hari kesebelasku mengikuti pelatihan belajar menulis yang diselengarakan oleh Komunitas Sejuta Guru Ngeblog - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Narasumber hebat yang memberi materi kali ini adalah seorang  Edi S, Mulyanta. Profesi beliau adalah publishing consultant & e book development Andi Puplisher.  Beliau adalah sarjana S1 Geografi dan juga S2 Magister Teknologi Informasi Fak. Elektro lulusan di salah satu univesitas terbaik di Indonesia yaitu Universitas Gadjah Mada .  Banyak sekali karya tulis buku yang sudah beliau terbitkan antara lain buku yang berjudul   How to make money in BIG DATA, 2021. Kita bisa melihat hasil karya tulis buku dengan yang ada di link berikut: 

https://scholar.google.co.id/citations?user=tYwUNqsAAAAJ&hl=en&oi=ao 

Tema yang disampaikan pada pertemuan kali ini oleh Bapak Edi S, Mulyanta adalah Penerbit Mayor. 

Penerbit mayor maupun penerbit minor adalah dunia bisnis penerbitan yang semata berujung untuk mencari keuntungan, dan terbesit idealisme di dalamnya, yang tentunya setiap penerbit mempunyai visi dan misi yang berbeda-beda. Outlet utama bisnis penerbitan buku adalah pasar toko buku yang paling utama di samping tentunya pasar di luar toko buku yang tidak dapat kita ke sampingkan juga. Toko buku inilah yang menjadi soko guru dari bisnis ini sehingga ketergantungan ini sudah menjadi suatu ekosistem yang khas dalam dunia penerbitan.

Berikut adalah dasar hukum tentang penerbitan buku

1. Undang-undang Nomor 3 tahun 2017

Menjelaskan tentang sistem perbukuan di Indonesia. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat  dipertanggungjawabkan  dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Permasalahan yang dihadapi pernerbit adalah dalam tahap pendistribusian materi yang telah diproses untuk dapat meningkatkan literasi baca di Indonesia. Arti makna literasi menurut UU No 3 - 2017 adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.

2. Undang-undang No. 12 tahun 2012 Perguruan Tinggi Pasal 46 ayat 2

Undang-undang tersebut adalah undang-undang yang memperkuat posisi buku. 

 ….Hasil Penelitian wajib disebarluaskan…. dipublikasikan (dalam bentuk Buku Ber ISBN)

3. PermenPANRB No. 16 tahun 2009 

Tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, Pada pasal 11 ayat c-2 menyebutkan tentang publikasi ilmiah. Contoh publikasi ilmiah adalah buku ber ISBN. Jadi buku yang dibuat oleh seorang guru yang ber ISBN adalah salah satu unsur yang dinilai angka kreditnya. 

Peran penerbit sangatlah besar untuk memenuhi amanat undang-undang di atas. Selain untuk mendapatkan keuntungan tugas penerbit adalah mendapatkan -Naskah- dari peenulis yang akan diproses menjadi buku, sehingga dapat meningkatkan literasi bagi masyarakat secara umum. Naskah yang dimaksud adalah naskah buku atau draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.

Sedangkan tugas penulis adalah menghasilkan Naskah Buku yang memenuhi kriteria bagi penerbit. Penerbit akan mengolah naskah buku tersebut menjadi komoditas berupa buku cetakan maupun buku elektronik menyesuaikan perkembangan jaman. Definisi buku menurut undang-undang perbukuan adalah adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Apa yang dimaksud dengan ISBN?

ISBN singkatan dari International Standard Book Number adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik, berisi informasi tentang judul buku, penerbit,  dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN. ISBN terdiri dari deretan angka sebanyak 13 digit sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Jadi satu nomor buku untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku lain. Manfaat ISBN menurut Perpustakaan Nasional yang mempunyai hak untuk mengeluarkan nomor tersebut adalah:

1. Identitas sebuah buku

2. Sarana Promosi

3. Alat untuk memperlancar distribusi

4. Sarana temu kembali informasi

5. Meningkatkan poin angka kredit untuk kenaikan pangkat/golongan guru atau dosen

Setiap penerbit diperbolehkan untuk mengajukan Nomor ISBN ke perpustakaan nasional. Di dalam perkembangannya, perpustakaan nasional memberikan penanda tertenu dalam ISBN untuk menunjukkan skala produksi penerbitannya. Skala produksi ini hanya menunjukkan kemampuan output buku yang dihasilkan serta kemampuan distribusinya ke masyarakat luas. Semakin besar output dan distribusinya, ISBN yang dikeluarkan oleh Perpusnas akan semakin banyak. Akhirnya diberikan kode produksi buku di ISBN dalam bentuk Publications Element Number.

 Gambar Struktur ISBN

Tentang Penerbit Mayor

Seorang penulis yang telah selesai membuat naskah buku pasti membutuhkan penerbit yang dapat menerbitkan buku untuk kebutuhan tetentu. Karena hal itulah kemudian muncul istilah penerbit mayor dan penerbit minor (indie), hanya karena masalah skala produksi saja.. visi dan misi penerbitan semuanya sama yaitu mencari keuntungan bisnis, dan ada sisi idealisme di dalamnya. Tetapi penerbit mayor memiliki kelebihan dibanding penebit minor. 

Kelebihan penerbit mayor

1. Perusahaan penerbit berskala besar

2. Memiliki banyak cabang outlet/toko buku yang tersebar di berbagai daerah. Di Pendidikan Tinggi, mensyaratkan untuk mendapatkan nilai angka kredit nasional harus diterbitkan di penerbit skala nasional (minimal 3 propinsi kantor pemasaran. Maka dalam hal ini penerbit mayor sangat dibutuhkan.

3. Skala mencetak buku bisa mencapai 1000-2000 eksemplar atau lebih

4. Memiliki sistem marketing bagi hasil/royalty dan MoU kerjasama antara penulis dan penerbit dengan margin yang besar

5. Biaya penerbitan ditanggung oleh penerbit

6. Penulis tidak perlu menjual sendiri bukunya

Kekurangan Penerbit Mayor

1. Proses pengajuan naskah untuk acc editor dan siap cetak membutuhkan waktu yang lama, bisa berbulan-bulan atau bertahun-tahun

2. Tidak bisa mencetak sesuai permintaan

Penerbit Andi adalah salah satu penerbit mayor yang ada di Indonesia. Untuk mengikuti perkembangan teknologi, maka Penerbit Andi sedang mengembangkan penerbitan buku digital. Buku-buku akan disalurkan ke media e-book, untuk media printing offline mungkin akan semakin berkurang jumlahnya. Saluran-saluran digital dapat menjadi alternatif untuk tetap berkembang mendistribusikan ilmu pengetahuan. Penerbit Andi juga  mengembangkan channel TV Andi di Youtube, dan mengembangkan Production House Andi Academy, untuk tetap mengobarkan semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penerbitan buku.

Seorang penulis biasanya mengalami kesulitan dalam proses produksi dan pemasarannya, tetapi pada prinsipnya seorang penulis harus tetap mencoba menawarkan naskah ke penerbit karena peluang untuk menerbitkan buku akan selalu ada. Menerbitkan buku membuat ilmu yang kita miliki tidak hilang ditelan jaman. 

Semangat penulis dalam meninggalkan jejak itu tidak akan sirna, walaupun badai ganas sedang di dapan kita. Kita wajib menuliskan jejak-jejak yang dialami dengan media apapun dan buku akan  menjadi keabadian yang akan merekam jejak penelururan petualanan kita di dunia ini untuk akan cucu kita di kemudian hari.



Rabu, 28 April 2021

Resume ke-11

Tema: Penerbit Mayor

Narasumber : Edi S, Mulyanta

Gelombang : 18



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Kiat Menulis Cerita Fiksi

Teknik Jitu Memasarkan Buku

Tips Mengembangkan Tulisan Non Fiksi